Minggu, 18 Januari 2015

1. Tato dalam bahasa arab disebut Al Wasymu ,yaitu :


اغْرَازُ اْلإِبْرَةِ أَوْ نَحْوُهَا فِي مَوْضَعٍ مِنَ اْلبَدَنِ حَتيَّ يَسِيْلُ الدَّمُّ ثُمَّ يُحْشَي ذَلِكَ الْمَوْضَعُ بِاْلكَحْلِ أَوْ نَحْوُهُ فَيَخْضُرُّ

“Proses penusukkan jarum atau yang serupa pada salah satu tempat dari anggota badan sampai darah mengalir dari tempat tersebut kemudian tempat itu dipenuhi dengan al kahl (celak) atau yang sejenis sehingga menjadi berwarna hijau.”

Para ulama mengharamkan tato ini berdasarkan hadits–hadits berikut :

العَيْنُ حَقٌّ وَنَهَي عَنِ اْلوَشْمِ – رواه البخاري –

“(penyakit yang ditimbulkan dari) ‘ain itu hak (benar adanya)dan (perawi berkata) beliau melarang tato.” (HR. Bukhari).

Juga sabdanya shollallahu alaihi wasallam :

لَعَنَ اللهُ الْواَصِلَةَ وَاْلمُسْتــَوْصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ وَاْلمُسْتَوْشِمَةِ – رواه البخاري عن أبي هريرة وابن عمر-

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung (rambut), juga melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari)

Juga perkataan Ibnu Mas’ud tentang hal ini :

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَاْلمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتــَّخِصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحَسَنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ وَهُوَ فِي كِتــَابِ اللهِ – أخرجه البخاري ومسلم –

“Allah melaknat para perempuan pembuat tato dan yang meminta ditato, para wanita yang mengerok alisnya dan perempuan yang meratakan gigi untuk mempercantik diri, yang merubah ciptaan Allah. Buat apa aku tidak melaknat orang yang Rasulullah laknat, padahal dia (hokum melaknat para pelaku) terdapat dalam kitabullah.” (HR . Bukhari dan Muslim).

Juga hadits berikut :

أُتِيَ عُمَرُ بِامْرَأَةٍ تَشِمُ فَقَامَ فَقاَلَ : أُنْشِدُكُمْ بِاللهِ مَنْ سَمِعَ مِنَ النَّبِيِّ فِي الْوَشْمِ ؟ فَقَاَل أَبُوْ هُرَيْرَةَ : فَقُمْتُ فَقُلْتُ : يَاأَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنَا سَمِعْتُ قَالَ : مَا سَمِعْتَ ؟ قَالَ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص.م يَقُوْلُ : لاَ تَشِمْنَ وَلاَتَسْتــَوْشِمْنَ – رواه البخاري والنسائ –

Didatangkan seorang perempuan kepada Umar bin Khathab yang ingin ditato, maka ia berdiri dan berkata, “Aku meminta kepada kalian untuk bersumpah kepada Allah, siapa yang telah mendengar (hokum) tato dari nabi ?” Maka Abu Hurairah berkata, “Kemudian aku berdiri dan berkata, “Wahai amirul mu’minin aku telah mendengarnya .” Dia (Umar) berkata, “Apa yang kamu dengar ?” Aku telah mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda, ”Janganlah kalian (perempuan) mentato dan janganlah meminta ditato !” (HR.Bukhari dan An Nasai).

Hadits -hadits diatas jelas menunjukan larangan membuat tato dan minta ditato. Qaidah ushul fiqih mengatakan :

الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ

“Asalnya suatu larangan adalah untuk pengharaman.”

Meskipun hadits–hadits di atas menunjukkan larangan terhadap kaum perempuan, tapi para lelakipun termasuk dalam larangan ini berdasarkan keumuman hadits “Dan beliau melarang tato” (HR. Bukhari ).

Al Khitabi berkata, “Hanyasanya ancaman yang keras itu ada pada perkara–perkara ini (menyambung rambut dan tato) karena apa yang terdapat di dalamnya berupa penipuan dan tipu daya, kalaulah beliau memberi keringanan pada suatu hal dari perkara–perkara tersebut, niscaya hal itu pasti akan menjadi wasilah (perantara/jalan) untuk membolehkan perkara yang lainnya dari macam-macam penipuan, dan karena apa yang terdapat di dalamnya dari pengubahan bentuk makhluk dan kepada hal inilah isyarat (penunjukan) pada hadits Ibnu Mas’ud dengan ucapannya, “Para perempuan yang mengubah ciptaan Allah”. Wallahu a’lam”

Imam Nawawi berkata, “Tempat yang ditato ini menjadi najis, apabila memungkinkan menghilangkannya dengan berobat maka wajib menghilangkan-nya, meski hal tersebut tidak akan terlaksana kecuali dengan adanya luka. Jika takut akan muncul darinya kerusakan atau hilangnya anggota badan atau fungsi anggota badan atau munculnya sesuatu yang jelek lagi keji pada anggota tubuhnya yang nampak maka tidak wajib menghilangkannya. Apabila jelas (hal tersebut diatas) maka tidak ada dosa atasnya. Namun jika tidak takut terhadap sesuatu yang akan muncul dari tato tersebut dan yang semisalnya, maka wajib baginya untuk menghilangkannya dan ia bermaksiat jika mengakhirkannya. Dalam hal ini sama saja baik laki–laki maupun perempuan.Wallahu a’lam.”

Imam Muhammad ‘Abdurrahman al Mubarakfuri juga berkata :

وَيسْتــَوِي فِي ذلَِكَ الرَّجُلُ وَاْلمَرْأَةُ .

“Dan sama saja dalam hal itu baik laki – laki maupun perempuan .”

Adapun mengenai hukum tindik di tubuh, hal ini juga tidak boleh karena beberapa alasan berikut:

Terdapat unsur penyerupaan dengan kaum perempuan, padahal Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang hal ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م المُخَنِّثِيـْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتــَرَجُّلاَتِ مِنَ النِّسَآءِ وَفِي رِوَايَةٍ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م المُتــَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَآءِوَالْمُتــَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَآءِ بِالرِّجَالِ – رواه البخاري -

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan para perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki.” Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Al Bukhari).

Terdapat unsur tasyabuh dengan orang–orang kafir, karena mereka biasa menindik anggota tubuh mereka, baik itu di bibir, hidung , lidah, pusar, dll. Allah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berfirman :

يآ أَيـُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَتــَتــَّخِذُوْا اْليَهُوْدَ وَالنَّصَارَي أَوْلِيَاءً بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتــَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ( المائدة : 51 )

“Wahai orang–orang yang beriman janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nashrani sebagai wali–wali kamu, sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain, dan barang siapa yang memberikan wala’ kepada mereka di antara kalian maka ia termasuk golongan mereka.” ( QS . Al Maidah : 51).

Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ – رواه أحمد-

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari bagian kaum tersebut.” (HR. Ahmad)

Kita diperintahan untuk menyelisihi mereka (orang kafir) bukannya mengikuti kebiasaan mereka. (HR. Bukhari Muslim)

Telah menyelisihi jalan Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan para salafus shaleh, padahal kita diperintahan untuk mengikuti beliau. Allah subhanahu wata’ala berfirman :

قُلْ إِنْ كُنْتــُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فاَتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ ( أل عمران : 31)

“Katakanlah ( Muhammad ), “Jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosamu. Dan Allah Maha pengampun lagi Maha pengasih.” (QS. Ali Imran : 31).

Dia subhanahu wa’tala juga berfirman :

لَقَدْكَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَاْليَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيْرًا

“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu ( yaitu ) bagi orang yang mengharap ( rahmat ) Allah dan ( kedatangan ) hari akhir dan yang banyak mengingat Allah.” (QS. Al Ahzab : 21).

Dengan dalil-dalil di atas maka tato dan tindik di tubuh tidak boleh, bahkan tempat yang ditato menjadi najis karena darah yang menggumpal di dalamnya dan wajib menghilangkannya meskipun harus melukai atau timbulnya luka pada tempat tato tersebut kecuali jika nampak adanya bahaya dari penghilangan tato tersebut, semisal lumpuhnya salah satu anggota badan atau hilangnya anggota badan tersebut atau yang semisal maka tidaklah mengapa dan tidak berdosa tapi tetap wajib bertobat atas kesalahannya.
http://almuttaqinjepara.com/fiqhiyah...ndik-di-tubuh/  (sumber)


Firman Allah SWT

Quote:Allah SWT berfirman: “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Dalam ayat ini, tato dilarang karena merubah bentuk ciptaan Allah SWT. Dia Sang Maha Pencipta telah menciptakan makhluk-makhlukNya dalam kondisi dan bentuk yang paling sempurna. Susunan dan keteraturan yang telah diatur olehNya sangat indah. Kita diberikan dua mata, dua telinga, 1 hidung, 1 mulut, serta diberikan kulit yang bersih saat dilahirkan ke dalam dunia ini. Itulah bentuk ciptaan-Nya yang asli.

Lalu saat kita mentato, berarti ada suatu bagian tubuh kita yang berubah, dalam artian kulit yang tadinya bersih tapi sekarang ada gambar ular naga raksasa atau kulit yang tadinya mulus tiba-tiba muncul gambar tato hello kitty, dan seterusnya. Dan ini harus kita pertanggung jawabkan semuanya di alam kubur dan akhirat nanti saat kembali kepada-Nya. Karena kita bukanlah Al-Khaliq (Maha Pencipta), maka kita tidak berhak untuk merubah bentuk ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Jadi, ini adalah alasan yang pertama mengapa tato diharamkan.


Hikmah Dilarang Bertato dari segi medis

Apa yang saya temui dalam setiap perintah atau larangan dalam Islam, pastilah terdapat suatu hikmah yang besar, termasuk di dalam dunia pertatoan ini. Berbicara dari segi medis, fakta menunjukkan bahwa orang yang bertato memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan berbagai jenis penyakit di bawah ini secara gratis:

- HIV / AIDS

- Hepatitis B dan C

- Tetanus

- Abses atau bisul bernanah

- Infeksi kronis

- Migrain

- Gangguan syaraf

- Systemic lupus erythematosus atau penyakit Lupus

- Dan berbagai macam jenis penyakit lainnya

Dr. Irma Bernadette Simbolon, dermatovenereulogist (dokter ahli kulit) dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa orang yang gemar merajah tubuh (bertato) sangat beresiko tinggi terserang berbagai penyakit. Arti merajah yaitu melukai badan dengan cara bertato atau tindik (body piercing). Ketika jarum tato mulai menusuk anggota tubuh, peluang untuk terluka sangat besar. Di luka itulah bermacam bibit penyakit mengintai untuk masuk ke dalam tubuh. Selain itu, luka yang ditimbulkan bisa menyebabkan iritasi yang berujung kepada infeksi dan berbagai jenis macam penyakit yang saya sebutkan di atas seperti hepatitis B dan C, Tetanus, Lupus, sampai HIV AIDS!

Risiko lain yang harus dihadapi adalah penggunaan jarum tato yang tidak steril. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa para pentato menggunakan jarum yang steril dan baru, dan bukan jarum bekas pakai yang sudah dipakai berulang-ulang kali. Ya logisnya seperti ini saja, para pentato itu kan juga pebisnis yang mau cari untung dari kegiatan mentatonya. Jadi kalau dia bisa menghemat cost dengan cara penghematan jarum tato, kenapa tidak? Kalaupun dia tetap menggunakan jarum yang baru, tapi tetap saja ada kemungkinan dia lupa atau tidak bisa membedakan mana yang baru dan mana yang lama.

Tidak percaya? Ingin kisah nyata? Alright, check this out! Bagi para penggila sepakbola, terutama liga Inggris, pastinya tau dong dengan pemain Club Arsenal yang bernama Karl Fredrik Ljungberg? Pemain berkebangsaan Swedia ini selalu menjadi andalan Arsene Wenger (pelatih Arsenal) di skuad berjuluk The Gunners tersebut. Namun sejak beberapa tahun belakangan ini nama Ljungberg sudah tidak pernah terdengar di jagat persepakbolaan karena sang pelatih sudah jarang memainkannya dan praktis Ljungberg hampir selalu duduk di bangku cadangan.

Alasan Arsene Wenger tidak mau memainkan Ljungberg sederhana saja: karena sang pemain kerap terserang sakit kepala (migrain) secara tiba-tiba, dan hebatnya, penyakit itu datang tanpa sebab. Terkadang datang saat latihan dan terkadang datang di saat sedang dalam pertandingan. Tim dokter Arsenal juga tidak dapat mendeteksi asal muasal penyakit migrain yang sering datang kepada Ljungberg. Setelah kurang lebih dua tahun melakukan riset mendalam, akhirnya tim dokter menemukan sebabnya, yaitu berasal dari tinta tato yang ada di tubuhnya!

Ljungberg yang juga model Calvin Klein dan memang terlihat macho itu menambah kemachoannya dengan mentato dua macan kumbang di tubuhnya, yang masing-masing berada di punggung serta perutnya. Awalnya memang terlihat macho, tapi ternyata, resiko yang ditimbulkan sangat besar. Menurut tim dokter, tinta tato yang berada di dalam tubuh bereaksi terhadap jaringan getah bening yang ada di pinggang sehingga menyebabkan peradangan pada jaringan syaraf, yang berakibat pada migrain yang dideritanya dan bahkan beresiko kanker. Jadi, boro-boro terlihat macho, yang ada karir sepakbolanya tamat hanya karena tato “duo macan” itu. Bahasa arabnya, “khalas!” alias tamat / selesai.

sumber : www.kaskus.co.id

0 komentar:

Posting Komentar